Rp.1.008.819.758
Rp.2.621.450.000
Rp.743.000.000
Rp.2.178.878.100
Sejak pemerintah mengeluarkan deregulasi di bidang lelang pada tahun 1996, yaitu sistem penjualan lelang dapat dilakukan oleh Balai Lelang Swasta, dimana sebelumnya penjualan lelang hanya dapat dilakukan oleh Kantor Lelang Negara (KLN) sekarang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), penjualan lelang menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.
Sebagaimana kita ketahui dunia lelang di Indonesia selama ini dipandang negatif oleh masyarakat dikarenakan barang-barang yang dilelang adalah barang yang kualitasnya tidak baik dan bermasalah.
Untuk mengubah pandangan masyarakat tersebut diperlukan suatu strategi, dalam pengembangan sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh Balai Lelang Swasta yang secara Profesional mampu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, bahwa penjualan barang dengan cara lelang merupakan salah satu alternatif terbaik dalam mendapatkan harga yang optimal.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka didirikanlah PT Balai Lelang Star yang disebut juga Star Auction. Sebagai Balai Lelang Swasta, Star Auction terus menerus mengembangkan sumber daya yang dimiliki, termasuk memanfaatkan teknologi informasi dalam mengantisipasi kebutuhan dunia usaha seperti Lembaga Keuangan, Perusahaan Lokal maupun Asing, Yayasan dan Pribadi yang menghadapi problem menjual aset-aset yang tidak produktif. Seperti halnya di negara-negara maju, penjualan melalui lelang sudah sejak lama dikenal dan sangat populer karena berbagai kelebihan serta keuntungan yang diberikan, baik bagi penjual maupun pembeli.
Kesuksesan yang dicapai tentunya tidak datang dengan sendirinya melainkan dengan meningkatkan ketrampilan, kemampuan dan sikap yang proaktif dalam mengantisipasi suatu perubahan yang tiada henti, agar menjadikan Star Auction sebagai Balai Lelang Swasta yang profesional.
Read MoreTotal Properties
Happy Clients
Successfull Orders
Our Teams
29 07 2021
0Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, rumah lelang sitaan dari bank adalah rumah dengan status sitaan bank sebab pihak debiturnya tak mampu melunasi tagihan KPR. Rumah sitaan bank tersebut tergolong sebagai objek jaminan yang telah diikat hak tanggungannya oleh debitur terhadap bank. Hal tersebut didasarkan dari praktik yang berhubungan dengan objek penjaminan benda tak bergerak berupa rumah yang harus diikat hak tanggungan dari bank selayaknya diatur Undang-Undang No.4 Thn.1996. Perlu dipahami jika lelang merupakan penjualan barang terbuka bagi umum yang mana penawaran harganya dilakukan secara tulis maupun lisan, dan nilainya bisa meningkat atau menurun agar meraih harga paling tinggi. Proses ini didahului pengumuman dilakukannya lelang sesuai Peraturan Menteri Keuangan terkait Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
29 07 2021
3Pembahasan mengenai tips dan trik membeli mobil bekas memang sudah banyak beredar di internet. Tapi mayoritas ulasannya terbatas pada pemeriksaan kondisi fisik kendaraan, misalnya eksterior, interior, atau mesin.
18 04 2024
02 HGB dengan total luas tanah 30.960 m2 berikut bangunan yang terdiri dari Kantor, lab, Gardu PLN, Pos jaga dan Musholla.